LAPORAN PRAKTIKUM KUNJUNGAN LAPANGAN Ke Kebun Plasma Nutfah Pisang Dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
LAPORAN PRAKTIKUM KUNJUNGAN LAPANGAN
Ke
Kebun Plasma Nutfah Pisang Dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
Disusun
Oleh: Andi Ahmad Abdul Azis
NIM
: 352014630898
Dosen
Pengampu :
Niken
Trisnaningrum, S.P., M.Si.
Program Studi Agroteknologi
Fakultas Sains Dan Teknologi
Universitas Darussalam Gontor
Ponorogo – Indonesia
2017 M/1438 H
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
2. Tujuan
BAB
II. TINJAUAN PUSTAKA
1. Sejarah Badan Karantina Pertanian
2. Kebun Plasma Nutfah Pisang
Yogyakarta
BAB
III. METODOLOGI PRAKTIKUM
BAB
IV. HASIL KUNJUNGAN KE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA DAN KEBUN
PLASMA NUTFAH PISANG
BAB
V. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak lahan pertanian. Tanah yang
subur dapat digunakan dengan mudah oleh petani sebagai lahan produksi hasil
pertanian. Walaupun sumber daya alam begitu melimpah akan tetapi banyak hasil
produk pertanian yang belum dapat digunakan secara maksimal.
Banyaknya produk pertaian di negara
manapun di dunia memiliki karakteristik
tersendiri baik tempat hidup maupun hama penyakit yang dimiliki oleh wilayah
tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor mulai dari perbedaan iklim
maupun dari tehnik budidaya. Oleh karena itu sangat penting bagi suatu negara
untuk menjaga keamanan produk pertanian khususnya untuk keluar negara maupun
untuk masuk kedalam negara atau proses ekspor dan impor. Salah satu contohnya
adalah Squash mosaic virus (SqMV) sebagai salah satu virus utama pada Cucurbitaceae merupakan virus yang
terbawa benih sehingga memungkinkan penyebarannya ke suluruh dunia (Campbell.
1971).
Maka dari itu sebagai pemuda yang akan
meneruskan perjuangan bangsa dan nantinya akan menjadi pengusaha yang baik,
perlu diketahui apa dan bagaimana karantina di Indonesian ini berjalan.
2. Tujuan
a. - Mahasiswa
dapat mengetahui apa visi dan misi balai karantina pertanian kelas II
Yogyakarta.
b. - Mahasiswa
dapat mengetahui apa Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Balai Karantina Pertanian
Kelas II Yogyakarta.
c. - Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana proses pelegalan produk pertanian yang akan keluar
masuk pulau ataupun negara di Indonesia.
d. - Mahasiswa
dapat mengetahui plasma nutfah pisang yang dimiliki indonesia.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
1. Sejarah Badan Karantina Pertanian
Pada
Tahun 1877 sudah dicetuskan peraturan perundang undangan yang berkait dengan
karantina (tumbuhan), yakni Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262)
tentang larangan pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka.
Pada tahun 1914 sebagai tindak lanjut
dari Ordonansi 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) penyelenggaraan kegiatan
perkarantinaan secara institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh
sebuah organisasi pemerintah bernama Instituut voor Plantenzekten en Cultures
(Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya).
Pada tahun 1930 pelaksanaan kegiatan
operasional karantina di pelabuhan-pelabuhan diawasi secara sentral oleh
Direktur Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya, serta ditetapkan
seorang pegawai Balai yang kemudian diberi pangkat sebagai
Plantenziektenkundigeambtenaar (pegawai ahli penyakit tanaman). Pada tahun 1939
Dinas karantina tumbuh-tumbuhan (Planttenquarantine Diest) menjadi salah satu
dari 3 seksi dari Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman (Instituut voor
Plantenziekten).
Pada tahun 1957 dengan Keptusan Menteri
Pertanian, dinas tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Bagian. Pada tahun
1961 BPHT diganti namanya menjadi LPHT (Lembaga Penelitian Hama dan Penyakit
Tanaman) yang merupakan salah satu dari 28 lembaga penelitian dibawah Jawatan
Penelitian Pertanian.
Tahun 1966 dalam reorganisasi dinas
karantina tumbuhan tidak lagi ditampung dalam organisasi Lembaga Pusat
Penelitian Pertanian (LP3) yang merupakan penjelmaan LPHT. Kemudian Karantina
menjadi salah satu Bagian di dalam Biro Hubungan Luar Negeri Sekretariat
Jenderal Departemen Pertanian.
Pada tahun 1969, status organisasi
karantina tumbuhan diubah kembali dengan ditetapkannya Direktorat Karantina
Tumbuh-tumbuhan yang secara operasional berada dibawah Menteri Pertanian dan
secara administratif dibawah Sekretariat Jenderal. Dengan status Direktorat
tersebut, status organisasi karantina tumbuhan meningkat dari eselon III
menjadi eselon II. Pada tahun 1974, organisasi karantina diintegrasikan dalam
wadah Pusat Karantina Pertanian dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian.
Tahun 1980 berdasarkan Keputusan Menteri
Pertanian No. 453 dan No. 861 tahun 1980, organisasi Pusat Karantina Pertanian
(yang notabene baru diisi karatina tumbuhan ex Direktorat Karantina Tumbuhan),
mempunyai rentang kendali manajemen yang luas. Pusat Karantina Pertanian pada
masa itu terdiri dari 5 Balai (eselon III), 14 Stasiun (eselon IV), 38 Pos
(eselon V) dan 105 Wilayah Kerja (non structural)yang tersebar diseluruh
Indonesia.
Pada tahun 1983 Pusat Karantina
Pertanian dialihkan kembali dari Badan Litbang Pertanian ke Sekretariat
Jenderal dengan pembinaan operasional langsung dibawah Menteri Pertanian. Namun
kali ini kedua unsur karantina (hewan dan tumbuhan) benar-benar diintegrasikan.
Pada tahun 1985 Direktorat Jenderal
Peternakan menyerahkan pembinaan unit karantina hewan, sedangkan Badan Litbang
Pertanian menyerhkan pembinaan unit karantina tumbuhan, masing-masing kepada
Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian. Pada tahun 2001 terbentuklah Badan
Karantina Pertanian, Organisasi eselon I di Departemen Pertanian melalui
Keppres No. 58 Tahun 2001.
Pada awalnya, di Yogyakarta terdapat 2
(dua) UPT Badan Karantina Pertanian, yakni Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II
Adisucipto dan Stasiun Karantina Hewan Kelas II Adisucipto. Seiring
perkembangan organisasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun
2008, kedua UPT tersebut dilebur menjadi satu dan menjadi eselon III dengan
nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala
Balai.
2. Kebun Plasma Nutfah Pisang Yogyakarta
Indonesia merupakan negara yang
mempunyai keanekaragaman flora yang beragam, berbagai macam tanaman terdapat di
Indonesia. Salah satunya yang paling banyak adalah tanaman pisang. Pisang
merupakan tanaman rakyat yang dapat tumbuh di hampir seluruh tipe
agroekosistem, sehingga tanaman ini menduduki posisi pertama dalam hal luas
bila dibandingkan dengan tanaman buah lainnya. Tanaman pisang akan tumbuh baik
jika persyaratan dan kebutuhan hidupnya terpenuhi dengan baik. Persyaratan ini
diantaranya adalah keadaan tanah, keadaan iklim dan keadaan lingkungan.
Dunia pertanian sering manggunakan
istilah varietas tanpa kejelasan maksud dari istilah tersebut, oleh karena itu,
para ahli taksonomi menyarankan agar menggunakan istilah kultivar yang khusus
diterapkan untuk tanaman budidaya.
Inventarisasi plasma nutfah pisang di
Indonesia dimulai pada abad XVIII. Dalam buku yang berjudul Herbarium
Amboninese karangan Rumphius yang diterbitkan tahun 1750, telah dikenal
beberapa jenis pisang hutan dan pisang budidaya yang terdapat di Kepulauan
Maluku. Pengembangan budidaya tanaman pisang pada mulanya terpusat di daerah
Banyuwangi, Palembang, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Oleh karena itu perlu
bagi kita mengetahui plasma nutfah yang ada di Jogja, karena kebun plasma
nutfah pisang yang ada di Jogja adalah salah satu kebun yang terlengkap di
Dunian dan juga terdekat.
BAB III. METODOLOGI PRAKTIKUM
Praktikum ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal
25 april 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan lapang. Dengan
adanya kunjungan lapang ini mahasiswa diharapkan dapat lebih aktif dalam
menggali informasi dari narasumber yang diberikan oleh balai. Seluruh praktikan
mengikuti acara ini selama sehari di dua lokasi yaitu di kebun plasma nutfah
pisang Yogyakarta dan Balai Karantina Pertanian kelas II Yogyakarta. Dimulai
pada pukul 08:00 di kebun plasma nutfah pisang Yogyakarta sampai dengan pukul
11:30 dan kemudian acara kedua ke Balai Karantina kelas II Yogyakarta. Acara
praktikum kunjungan berakhir pada pukul 17:00 dan dilanjutkan kembali ke asrama
mahasiswa di kabupaten Ponorogo.
BAB IV. HASIL KUNJUNGAN KE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA DAN KEBUN PLASMA NUTFAH PISANG
Visi
Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya dalam Perlindungan Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Hewani dan Nabati serta Keamanan Pangan Segar di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah.
- Tangguh
Penyelenggaraan Karantina Pertanian pada hakekatnya adalah perwujudan pertahanan negara di bidang kelestarian sumber alam hayati hewani dan nabati. Prinsip pertahanan adalah tangguh menghadapi serangan.
- Terpercaya
Keberhasilan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berkaitan dengan peran serta masyarakat dan mitra kerja baik dalam maupun luar negeri, oleh karena itu setiap kebijakan dan tindakan barantan perlu mendapat kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan akan diperoleh antara lain melalui akuntabilitas penyelenggara pemerintah dibidang perkarantinaan dan keamanan hayati.
Misi
Dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi, Prioritas Nasional, Kebijakan Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian ditetapkan Misi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta adalah:
- Melaksanakan pengkarantinaan hewan dan tumbuhan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
- Mendukung terwujudnya keamanan pangan di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
- Meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik;
- Memfasilitasi perdagangan dalam rangka akselerasi ekspor komoditas pertanian di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng.
Kebijakan Mutu
Kami berkomitmen mewujudkan Pelayanan Prima menuju “Good Goverment dan Clean Governance” dengan :
a) melaksanakan tindakan sesuai peraturan;
b) mewujudkan pelayanan yang berkepastian;
c) meningkatkan kepuasan pelanggan; dan
d) meningkatkan kualitas SDM
Kami berkomitmen untuk memantau dan meningkatkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara terus menerus dan berkesinambungan.
Visi dan misi inilah yang menjadi tugas dan fungsi balai karantina pertanian kelas dua yogyakarta bagi masyarakat umum maupun bagi pengguna jasa lainnya.
PERSYARATAN
SERTIFIKASI KARANTINA PERTANIAN
SESUAI
UU NO. 16 TAHUN 1992
BAB
II
PERSYARATAN
KARANTINA
Pasal
5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 7
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7
Tanaman pisang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yakni sebagai berikut:
1. Pisang yang buahnya enak dimakan (Musa paradisiaca Linn).
2. Pisang hutan atau pisang liar atau dijadikan sebagai tanaman hias misalnya pisang lilin (M. zebrina Van Hautte), pisang pisangan (Heliconia indica Lamk).
3. Pisang diambil pelepahnya sebagai bahan serat seperti pisang manila atau disebut pisang abaka (M. textilis Nee).
Menurut jenisnya, tanaman pisang yang selama ini dikenal oleh masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu Musa acuminatae, Musa balbisiana dan hasil persilangan alami maupun buatan antara Musa acuminatae dan Musa balbisiana.
a. Musa acuminata
Jenis tanaman pisang dari kelompok ini memiliki ciri umum yang mudah dikenali yaitu tidak ada biji dalam buahnya, batang semunya memiliki banyak bercak melebar kecoklatan atau kehitaman, saluran pelepah daunnya membuka, tangkai daun ditutupi lapisan lilin, tankai buah pendek, kelopak bunga melengkung ke arah bahu setelah membuka, bentuk daun bunga meruncing seperti tombak, warna bunga jantan ptih krem. Musa acuminata disandikan AA, sedangkan untuk triploid disandikan AAA. Contoh kultivar pisang yang termasuk dalam kelompok pisang ini adalah pisang Ambon (AAA), Barangan (AAA), dan Mas (AA). Jenis pisang liar Musa acuminata banyak mengandung biji yang berwarna hitam dalam buahnya, misalnya Musa acuminata ssp, malacensi.
b. Musa balbisiana
Contoh dari jenis ini yang cukup populer di masyarakat diantaranya adalah pisang Kluthuk Awu dan pisang Kluthuk Wulung. Pisang jenis ini mengandung banyak biji dalm buahnya, ciri umum lain yang mudah dikenali yaitu pada batang semu bercak melebar sangat jarang dan tidak tampak jelas, saluran pelepah daunnya menutup, tankai buah panjang, bentuk daun bunga membulat agak meruncing, ujung daun bunga membulat, kelopak bunga tidak melengkung ke arah punggung setelah membuka, warna bunga jantan bersemu pink bervariasi, tangkai buah tidak berbulu. Musa balbisiana disandikan dengan genom B, dan dibedakan menjadi BB yang diploid, BBB yang triploid dan BBBB tetraploid.
c. Persilangan alami maupun buatan dari Musa acuminata dengan Musa balbisiana
Ciri dari kelompok pisang ini adalah gabungan dari Musa acuminata dan Musa balbisiana atau bisa disebut Musa paradisiaca. Karena merupakan pisang persilangan, jadi ciri yang mudah dikenali terdapat ciri dari Musa acuminata dan Musa balbisiana. Kelompok pisang jenis ini biasanya dimanfaatkan sebagai pisang yang dikonsumsi segar dan pisang olahan. Kultivar pisang yang dapat langsung dikonsumsi segar misalnya pisang Raja Sere (AAB), sedangkan yang termasuk pisang olahan misalnya pisang Nangka (AAB), Kepok (AAB) Awak atau Siam. Jenis pisang olahan yang secara internasional dikelompokkan dalam plantain adalah yang termasuk dalam genom AAB mempunyai bentuk buah yang ramping, tidak beraturan dan rasanya agak renyah. Pisang yang termasuk dalam kelompok ini adalah pisang Tanduk atau pisang Candi.
BAB V. KESIMPULAN
Tanpa diketahui oleh banyak orang ternyata negara Indonesia memiliki sumber daya plasma nutfah yang kaya hal ini dibuktikan dari sumber yang didapat dari peneliti bahwa kebun plasma nutfah ini memiliki koleksi pisang yang sangat lengkap dan telah diakui oleh para ahli di dunia.
Balai karantina adalah balai yang bertugas untuk menjaga keluar masuknya produk pertanian dari organisme yang dapat membahayakan hasil prtanian yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Campbell, N.A., J.B. Reece, dan L.G. Mitchell. 2005. Biologi. Jakarta.
Erlangga. http://karantinayogya.org/ diakses pada tanggal 2 mei 2017. Di universitas Darussalam Gontor pada pukul 21:00.
Comments
Post a Comment